Cara Mudah Membuat NIB Online – Era digital saat ini semua-semua serba online bahkan untuk melakukan pengurusan berkas pun saat ini kita tidak perlu repot-repot datang ke kantornya.
Melainkan saat ini kita sudah bisa melakukannya melalui online. kecanggihan digital saat ini memang memiliki peranan penting, trelebih bagi kita yang sibuk dan tidak punya waktu jika harus kesana kemari.
Nah, NIB atau kependekan dari Nomor Induk Berusaha saat ini bisa dilakukan secara online. NIB sendiri berperan sebagai nomor identitas untuk pelaku usaha pada pelaksanaan kegiatan berusaha yang sesuai dari bentuk usaha itu sendiri.
Disamping itu NIB pun berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor apabila perusahaan tersebut sudah melakukan kewajiban impor dan kepabeanan apabila perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
Nah, sebagai pelaku usaha yang masuk dalam golongan UKM, sebaiknya Anda melakukan pendaftaran dengan legal di pemerintah. Adapun syarat wajib yang dibutuhkan adalah NIB dan izin usaha mikro kecil. Legalitas ini nantinya akan dibutuhkan ketika Anda ingin mengajukan tender atau lainnya.
Cara Membuat NIB Online Untuk UMKM

Sebelum kita membahas Cara Mudah Membuat NIB Online di OSS Untuk UMKM sebaiknya Anda simak dulu syarat yang dibutuhkan, agar pada saat pelaksanaan registrasi NIB dan IUMK bisa berlangsung baik.
Syarat Wajib
- KTP
- NPWP
- Alamat Email
Daftar Hak Akses UMK
- Siapkan KTP Elektronik dan nomor handphone yang aktif
- Masuk ke alamat email yang aktif
- Lanjutkan buka laman oss.go.id
- Kemudian klik X guna menghilangkan banner pengumuman
- Selanjutnya klik daftar
- Pilih skala usaha UMK
- Selanjutnya pilih jenis usaha Anda dan silahkan isi form data dengan lengkap dan valid, kemudian klik daftar
- Periksa kembali nama pengguna dan ID, jika sudah benar klik aktivasi
- Selanjutnya, silahkan periksa email Anda untuk mengetahui nama pengguna dan password
- Kemudian hak akses Anda sudah siap digunakan untuk login ke OSS.go.id menggunakan nama ID yang telah di terima di email
- Selain itu, Anda juga dapat mengunduh panduannya di pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil
Cara Buat Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah
- Pastikan Anda sudah memiliki HAK Akses penuh
- Selanjutnya buka laman oss.go.id dan klik masuk ‘
- Lanjutkan dengan menyematkan id pengguna dan captcha yang muncul, kemudian klik masuk
- Jika sudah, klik opsi perizinan berusaha dan klik permohonan baru
- Selanjutnya klik perseorangan dan isi data pelaku usaha
- Kemudian lanjutkan menyematkan data usaha dan lengkapi opsi yang diminta
- Setelah itu, klik tombol selanjutnya
- Lengkapi data produk maupun jasa dan detail usaha
- Cek ulang daftar kegiatan usaha dan klik proses perizinan berusaha
- Selanjutnya sistem akan memproses dan menampilkan pernyataan mandiri, baca detailnya dan klik lanjut
- Di tampilan draft NIB dan Izin usaha, Anda bisa melihat rincian data NIB dan izin usaha yang sudah diisi dan bisa melakukan review draft NIB, Izin lokasi, Izin lingkungan dan izin usaha
- Baca sampai habis dan ceklis pada kolom disclaimer
- Selanjutnya klik terbitkan perizinan berusaha
- Setelah masuk, silahkan klik cetak NIB di halaman ini nanti Anda dapat mencetak pernyataan mandiri
- Atau bisa juga Anda mengunduhnya di panduan perizinan berusaha UMK risiko rendah
Jika mengalami kendala saat mendaftar NIB online, bisa langsung konsultasi ke email kontak@oss.go.id.